Honda

Pemilik Rumah Terakhir di Lahan Bebas Tol Box Underpass dan Overpass Meninggal

Pemilik Rumah Terakhir di Lahan Bebas Tol Box Underpass dan Overpass Meninggal

PALPRES COM Proses pembangunan box underpass jalan trowongan dibawa jembatan layang proyek Tol Simpang Indralaya Prabumulih Indraprabu di Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dilanjutkan Ini setelah selesainya pembangunan Overpass dan seiring lahan bebas proyek yang hampir seratus persen bersih khususnya di lingkungan IV RT 08 Kelurahan Indralaya Mulya tersebut Menurut Ketua Lingkungan IV Muhammad Riza sebuah rumah di lahan bebas proyek tol box underpass dan overpass telah ditinggal pemiliknya Ya sudah kosong Pak itu rumah ditinggal pemiliknya setelah kepala keluarganya Pak Juanda meninggal dunia sekitar akhir Maret lalu ujarnya Minggu 22 05 2022 Sepengetahuan pihaknya keluarga almarhum pak Juanda yakni Istri dan anak anaknya pindah diwilayah Indralaya inilah Kurang tahu persisnya dimana kabarnya Indralaya inilah ungkapnya seraya mengaku kepindahan keluarga Almarhum Juanda sekitar seminggu setelah Almarhum meninggal Pantauan Palpres com sebuah alat berat sedang membongkar detour atau akses jalan cor beton yang sebelumnya menjadi pengganti jalan existing lintas Indralaya Kayuagung yang saat ini berupa Overpass dan sudah bisa dilintasi pengguna jalan Dimana detour ini hanya berjarak beberapa meter dari sisi samping rumah keluarga almarhum Juanda Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor BPN Ogan Ilir Gerardus Ardi mengatakan total ganti untung lahan beserta bangunan rumah milik keluarga Juanda sebesar Rp 946 241 095 Dimana nilai tersebut berdasarkan hasil pengukuran luas tanah oleh dan BPN dilaporkan ke Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Kami verifikasi ke KJPP mengenai peta bidang luas tanah atau lahan tersebut ujar Ardi Laporan dari pihaknya lanjutnya KJPP melakukan verifikasi ke lapangan dan mengeluarkan laporan hasil penilaian Ya nilai ganti untung lahan itu berdasarkan laporan hasil penilaian KJPP terangnya Selanjutnya pihaknya menyampaikan nilai ganti untung lahan kepada Juanda namun waktu itu Almarhum keberatan Kini setelah kasasi Juanda ditolak di Mahkamah Agung MA lanjut Ardi BPN telah melakukan konsinyasi atau menitipkan uang ganti untung hak Juanda ke Pengadilan Negeri Kayuagung Yang pasti saat ini secara administrasi BPN Ogan Ilir sudah tidak terlibat lagi dalam proses ganti untung lahan Pak Juanda tukasnya Dari informasi yang dihimpun media ini rumah almarhum Juanda tinggal menunggu eksekusi dari pihak pengadilan Kayuagung VIV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: