PALPRES COM Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU menargetkan sebanyak 260 721 jiwa warga di Kabupaten OKU memiliki kartu tanda penduduk KTP hingga akhir tahun 2022 Sekretaris Disdukcapil OKU Suryadi mengatakan berdasarkan data dari Dirjen Kependudukan Kementrian Dalam Negeri pada Semester II Tahun 2021 tercatat 260 721 jiwa warga Kabupaten OKU wajib memiliki KTP Dari jumlah tersebut baru tercatat 258 832 penduduk sudah mengantongi e KTP sedangkan sisanya belum melakukan perekaman data Untuk itu pihaknya melakukan upaya jemput bola hingga ke desa desa di Kabupaten OKU guna merekam data warga yang belum memiliki kartu identitas Upaya jemput bola ini dilakukan agar masyarakat khususnya lansia lebih mudah melakukan perekaman data supaya nantinya memiliki kartu identitas diri pungkas YEN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: