Gigit Bibir Anak di Bawah Umur Sampai Lebam, Pria Paruh Baya Ini Masuk Bui

Gigit Bibir Anak di Bawah Umur Sampai Lebam, Pria Paruh Baya Ini Masuk Bui

PALPRES COM SM 40 pelaku pencabulan anak dibawa umur tak berkutik saat diringkus Tim Buser Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang saat berada di rumahnya Desa Muara Pinang Baru Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Jum at 20 5 2022 pukul 00 00 wib Pelaku SM ditangkap setelah adanya laporan Korban Bunga 14 nama disamarkan ke Polsek Muara Pinang dimana pelaku melakukan pencabulan dengan cara korban di gigit di bagian bibir atas korban sehingga mengalami luka lebam Penangkapan tersangka SM dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian SIK melalui Kapolsek Muara Pinang AKP Arlan Hidayat langsung bergerak cepat menangkap tersangka di rumahnya Mengetahui tersangka ada di rumahnya kita bergerak cepat kerumahnya kemudian personil Polsek Muara Pinang pun masuk ke dalam kediaman tersangka dan pada saat dilakukan pengeledahan benar tersangka bersembunyi di balik pintu kamarnya ungkap AKP Arlan Hidayat Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek Muara Pinang saat dilakukan pendalaman tersangka mengakui jika dirinya melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawa umur Tersangka mengakui perbuatannya saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Pinang untuk di proses lebih lanjut ucapnya Atas pembuatannya tersangka dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak sesuai pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 dimana tersangka dapat dipenjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara TON

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: