Honda

Ahmad Najib Divonis 4 Tahun Penjara

Ahmad Najib Divonis 4 Tahun Penjara

PALEMBANG PE Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akhmad Najib selama 4 tahun penjara pada sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang Kamis 19 5 2022 Selain Najib Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pada terdakwa lainnya Laonma PL Tobing divonis 4 tahun 6 bulan Agustinus Antoni 4 tahun sedangkan Loka Sangganegara 4 tahun 6 bulan penjara Selain hukuman pidana penjara Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda masing masing sebesar Rp 200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan Mengadili dengan ini menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama ujar ketua majelis hakim Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga bersikap sopan dalam persidangan Setelah mendengarkan putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun masing masing kuasa hukum empat terdakwa menyatakan pikir pikir Sebelumnya JPU menuntut 5 tahun penjara terdakwa Ahmad Najib Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ahmad Najib tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas tindak pidana korupsi kata JPU Menurutnya hal hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan bahwa terdakwa merasa menyesal Berdasarkan uraian tersebut diatas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan yang berkenan dengan perkara ini Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadaan Negeri kelas 1A khusus Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1 menyatakan terdakwa Ahmad Najib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 contoh pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara kata JPU Saat itu JPU Kejati juga menuntut keempat terdakwa Ahmad Najib 5 tahun penjara Loka Sangganegara 4 6 tahun Agustinus Antoni 4 6 tahun penjara dan Laonma PL Tobing 5 tahun penjara JPU Kejati Sumsel juga mewajibkan empat terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 750 juta apabila tidak dibayar maka ditambah hukuman 6 bulan penjara JAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: