Muba Longgarkan Penggunaan Masker
PALPRES COM Pemerintah Pusat akhirnya melonggarkan aturan kewajiban penggunaan masker untuk mencegah penularan Virus Corona penyebab Covid 19 Masyarakat kini diperbolehkan tidak menggunakan masker di ruang terbuka kecuali bagi komorbid Bahkan Pemerintah juga secara resmi menerapkan kebijakan menghapus kewajiban tes Covid 19 baik PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua orang Hanya masyarakat yang telah divaksin Covid 19 minimal dua dosis sajalah yang bisa bepergian ke luar kota tanpa harus tes PCR atau antigen Kebijakan ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid 19 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Tertulis dalam edaran tersebut pembebasan tes PCR Antigen berlaku untuk seluruh jenis transportasi di wilayah Indonesia meliputi udara laut dan darat Hal ini juga diikuti Pemerintah Kabupaten Muba dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia yang semakin terkendali Pemerintah Kabupaten Muba juga memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker Dalam hal ini juga Kabupaten Muba mengikuti keputusan tersebut jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker ujar Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP Namun dikatakan Beni untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi public tetap harus menggunakan masker Jadi untuk kegiatan di ruangan tertutup tetap harus menggunakan masker kata dia Kadinkes Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS mengingatkan agar penggunaan masker di ruangan tertutup tetap dipatuhi Meski ada kelonggaran tetapi masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi prokes tandasnya MUH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: