Honda

DPMPTSP Dorong Perda Burung Walet

DPMPTSP Dorong Perda Burung Walet

PALPRES COM Pemerintah Kota Pemkot Lubuklinggau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP terus mendorong agar Peraturan Daerah Perda yang mengatur tentang pelaku usaha Sarang Burung Walet untuk segera disahkan Saat ini mereka bersama DPRD tengah membahah Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang Walet tersebut Raperda ini diusulkan dan dibahas untuk menertibkan para pelaku usaha sarang burung walet yang selama ini belum ada yang mengantongi izin Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau Hendra Gunawan kepada wartawan mengatakan Raperda ini merupakan revisi Perda sebelumnya Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang izin walet Dalam Perda sebelumnya ini banyak ketentuan yang harus disesuaikan Dan saat ini masih proses pembahasan Karen banyak komponennya dan butuh kajian yang mendalam kita tidak mau terburu buru saat pembahasan Makanya kita ajak perwakilan pelaku usahanya Karena tujuan kita dari awal ingin melegalkan atau mempermudah pelaku usaha sarang walet yang selama ini terkendala aturan saat mengurus izin namun bukan berarti melanggar ketentuan yang ada seperti ketentuan Tata Ruang Tidak bertentangan dengan peraturan yang lain Kita kejar penyelesaian naskah akademiknya sesegera mungkin agar akhir tahun ini Perda sudah disahkan jelasnya Dia mengaku banyak hal yang memang harus dikaji Seperti mulai dari Izin Mendirikan Bangunan IMB Tata Ruang hingga persetujuan tetangga Semua harus kita kaji Termasuk berkaitan dengan pajaknya Makanya kita tidak mau terburu buru Jika sudah disahkan segera kita sosialisasikan agar kedepan kita bisa minta pelaku usaha urus izin berdasarka Perda yang baru Yang tidak sesuai aturan kita tutup ungkapnya Setelah Perda diterbitkan pelaku usaha akan ditertibkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut Pada intinya kita ingin melegalkan atau membantu para pelaku usaha sarang walet pungkasnya JEJE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: