Citraland
Honda

Kesal Dicerai, Bongkar Rumah Mantan Istri

Kesal Dicerai, Bongkar Rumah Mantan Istri

PALPRES COM Satreskrim Polres Musi Banyuasin Muba berhasil mengamankan Miko Febrianto 22 residivis kasus pencurian Kamis 12 5 2022 lalu Salah satu korban pelaku tak lain rumah mantan istrinya sendiri Ya kita berhasil mengamankan tersangka Karena melakukan pencurian di salah satu rumah di Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian didampingi Kanit Pidum Ipda Dedi Dijelaskannya dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan pencurian sebanyak empat kali Terakhir dilakukan satu hari sebelum Lebaran di rumah mantan istrinya sendiri Dia menerangkan aksi pelaku di rumah sang mantan terbilang mudah karena telah mengetahui situasi dan kondisi rumah Sehingga berhasil mengambil barang barang berharga milik korban seperti uang kamera handphone dan lainnya Dari keterangan pelaku pula uang hasil curian digunakan untuk Narkoba Hasil tes urine pelaku positif mengandung Narkoba jenis Sabu sabu Pelaku dijerat dengan Pasal 356 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara tegasnya Sementara itu dari pengakuan tersangka aksi pencurian di rumah mantan istrinya dilakukan karena alasan kesal terutama pasca diceraikan oleh sang istri Saya kesal saja jadi saya mencuri disana akunya Uang hasil curian itu kata dia digunakan untuk berfoya foya salah satunya membeli Narkoba jenis Sabu sabu Uangnya saya pakai untuk makan beli sabu dan lainnya tandasnya MUH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: