Mantan Gubenur Alex Noerdin Beri Kesaksian
PALEMBANG PE Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE Sumsel yang menjerat empat terdakwa yakni Muddai Madang Caca Isa Saleh Alex Noerdin dan Yaniarsah Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri PN Tipikor Kls I A Khusus Palembang Persidangan itu memasuki agenda saling bersaksi Selasa 17 5 2022 Dihadapan majelis Hakim yang diketuai oleh Yoserizal SH Mhum Tim Kejaksaan Kejagung Muhammad Zulkifli SH MH menghadirkan langsung Mantan Gubenur Sumsel Alex Noerdin Terdakwa dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa lainnya Tm JPU Kejaksaan Agung Muhammad Zulkifli SH MH di persidangan mencecar Alex dengan pertanyaan seputar kasus kerjasama PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara DKLN PT DKLN diketahui adalah milik Muddai Madang Apakah ada kerjasama dengan PT DKLN Apa isi perjanjian kerjasama itu tanya Zulkifli Alex pun menjelaskan gas yang akan dibeli itu berasal dari Jambi yang diperuntukkan untuk kebutuhan listrik khususnya di kawasan Tanjung Api api TAA Kabupaten Banyuasin Sebab pihak PLN tak sepenuhnya tak dapat menyerap kebutuhan listrik di daerah kawasan TAA bahkan sampai sekarang 13 Oktober 2009 ada permohonan alokasi gas untuk Sumsel Surat kedua 21 Januari 2010 jelasnya Kemudian pihak PDPDE pun menjalin kerjasama dengan PT DKLN untuk memasok gas Dalam kontrak perjanjian kerjasama itu PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan sampai gas sampai mengalir Keterangan saksi buang badan semua apa yang mereka sampaikan itu tidak benar Risiko kerugian itu ada di DKLN setelah terjadi jual beli gas dan seterusnya ujar Alex Terpisah JPU Kejagung RI Muhammad Zulkifli SH Mhum mengatakan terkait kesaksian Alex tadi yang menyebut kesaksian para saksi buang badan Menurutnya para saksi kemarin disumpah dan mempunyai tanggung jawab terhadap yang di Atas Itukan kesaksian Alex karena dia disumpah tinggal penilaian majelis hakim saja tuturnya JAN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: