RDPS
Honda

Astafirullah, Pria Gaek Ini Tega Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan

Astafirullah, Pria Gaek Ini Tega Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan

PALPRES COM Seorang pria tua bernama BU 70 warga Kecamatan Plakat Tinggi Musi Banyuasin Sumsel ditetapkan tersangka dan berhasil diamankan dalam kasus tindak pidana pencabulan anak kandung yang merupakan penyandang disabilitas Mirisnya akibat perbuatan pelaku korban hamil dan melahirkan Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP B 113 X 2021 SPKT Res Muba Polda Sumsel tanggal 5 Oktober 2021 tentang tindak pidana pemerkosaan Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kabag Ops Kompol Rivow didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian mengatakan tersangka diamankan karena pada Maret 2021 lalu sekitar pukul 09 00 WIB memperkosa korban yang tidak lain anak kandung berinisial RA penyandang disabilitas Sudah 4 kali pelaku memperkosa bahkan hamil dan melahirkan anak kata Rivow dalam press rilis di Mapolres Muba Selasa 17 5 2022 Dia menjelaskan setelah melahirkan pada 11 Desember 2021 lalu melahirkan anak laki laki Lalu oleh unit PPA diambil sampel DNA dan hasil dari uji laboratorium indentik dengan ayah kandung korban berinisial BU Makanya kasus ini cukup lama karena menunggu kelahiran korban sehingga bisa diambil sampel DNA nya Tersangka kita amankan di kediamannya setelah hasil keluar pada Selasa 10 5 2022 sekitar pukul 17 30 WIB dikediamannya jelasnya Atas perbuatannya lanjut dia pelaku dijerat kasus persetubuhan terhadap anak oleh orang tua kandung Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tegasnya Dari pengakuan tersangka BU ia melakukan perbuatannya sebanyak dua kali Pertama kali di kamar ketika itu saya lagi tidur di dekat istri Tidak tahu tiba tiba dia korban masuk maka saya mengajaknya korban juga tidak memberontak Akuinya MUH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: