Tertibkan Spanduk dan Stiker Melanggar Perda
PALPRES COM Satpol PP dan Damkar Kabupaten Musi Banyuasin Muba menertibkan spanduk dan stiker yang menempel maupun terpasang di sepanjang jalan protokol Kol Wahid Udin Sekayu Hal itu dilakukan dianggap telah melanggar Perda Kepala Sat Pol PP Muba Erdian Syahrie melalui Kasi Operasional Alexander SE yang didampingi Kasi Penyidik PPNS Taufik S ip mengatakan giat operasional penertiban baleho dan spanduk yang melanggar Perda Adanya hal tersebut tim bersama personel patroli lainnya turun langsung untuk memastikan adanya pelanggaran Perda dan aturan lainnya di lapangan katanya Dijelaskanya penelusuran dugaan pelanggaran Perda tersebut yakni mengambil rute yang dilalui oleh tim yaitu dari kantor Pemerintah Daerah menuju ke arah Simpang tugu Adipura kelurahan Kayuara Selanjutnya tim langsung menuju ke Simpang 4 Lampu merah IBI setelah itu berbelok menuju ke Jalan Kapten A Rivai Pasar Talang Jawa Disana terdapat spanduk serta baleho yang tidak sesuai sehingga menyebabkan pelanggaran terhadap perda tata ruang kota dan jalur hijau dan tim langsung melepaskan spanduk serta baleho tersebut untuk diamankan dan ke kantor jelasnya Selain itu tim juga mendapati tiang baleho di pinggir jalan yang sudah tidak layak sehingga langsung ditertibkan untuk menghindari resiko yang dapat mencelakai masyarakat setempat dan pengguna jalan lainnya Kita pun mengimbau kepada seluruh pelaku usaha hendaknya memasang spanduk dan baleho harusnya sesuai dengan ketentuan dan telah disediakan oleh pemerintah kabupaten tegasnya MUH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: