Honda

Gegara Berbuat Mesum, Menginap di Hotel Prodeo

Gegara Berbuat Mesum, Menginap di Hotel Prodeo

PALPRES COM Akibat berbuat mesum dengan kekasihnya yang masih dibawah umur NM 18 harus berurusan dengan aparat kepolisian Kapolres Lubukkinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Romi menyampaikan adapun krononologis kejadian yang membuat warga Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara tersebut berurusan dengan aparat kepolisian bermula dari jalinan asmaranya dengan sebut saja Bunga 16 warga Kota Lubuklinggau Dengan bujuk rayunya korban yang masih dibawa umur merelakan kemolekan tubuhnya dicicipi oleh tersangka Namun perbuatan itu ternyata diketahui oleh orang tua korban sehingga insiden kejadian itu dilaporkannya ke aparat kepolisian Selanjutnya pada 12 Mei 2022 aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya Tersangka mengakui perbuatannya dan antara pelaku dan korban berpacaran kata AKP Romi Senin 16 05 2022 Dilanjutkan Kasat tersangka diduga telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI NO 16 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76DUU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak JEJE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: