Honda

Hasil Draw di Pilkades, Ini Pemenangnya

Hasil Draw di Pilkades, Ini Pemenangnya

PALPRES COM Pemilihan Kepala Desa Pilkades Serentak tidak lama lagi tepatnya 15 Oktober 2022 Saat ini sudah masuk tahapan pembentukan panitia pemilihan tingkat Desa Pada Pilkades ini selalu menjadi polemik bagi calon kades yang meraih suara sama atau draw Untuk itu calon Kades harus benar benar memahami aturan main yang ada agar tidak salah tafsir Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Akhmat Lutfi Perbup No 43 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 75 menerangkan aturan main dalam Pilkades Ayat 1 Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kades terpilih tegas mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil Pemkab Ogan Ilir ini Ayat 2 menurut dia dalam hal Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang calon kades terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas Ayat 3 Perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 adalah a Apabilah ada 2 calon atau lebih yang memperoleh suara sah yang sama maka untuk menetapkan calon kades terpilih pada TPS lebih dari satu dilihat dari berapa TPS calon tersebut memperoleh suara terbanyak paparnya b Jika dalam pemiliham Kades Serentak tersebut hanya satu TPS maka dilihat dari berapa kotak suara calon tersebut memperoleh suara terbanyak sambung pria berkacamata ini Ayat 4 Dalam hal calon Kades yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 masih sama maka calon Kades terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada TPS atau Kotak suara dengan suara sah terbanyak Ayat 5 Dalam Hal Calon Kades yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 masih sama maka calon Kades terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada TPS atau Kotak suara dengan jumlah DPT paling banyak bebernya Selanjutnya ayat 6 Dalam hal Calon Kades yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 orang sebagaimana dimaksud pada ayat 5 masih sama maka calon Kades terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada TPS atau kotak suara dengan partisipasi pemilihan paling banyak Ayat 7 Partisipasi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 6 adalah jumlah suara sah di TPS Kotak suara yang dicoblos oleh pemilih tukasnya VIV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: