Citraland
Honda

Tujuh Bulan Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk

Tujuh Bulan Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk

PALPRES COM Tujuh bulan dikejar polisi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor curanmor tersangka Sutoro bin Sahlan 27 warga Jalan Talang Kerangga Lorong Sanggar Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang dibekuk Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Sabtu 14 5 malam Tidak bisa berkelit saat rumahnya digrebek tersangka yang mencuri motor di Jalan Makrayu depan Kedai Dalu Express Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II pada 16 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 04 07 WIB langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa tersangka mencuri motor milik korban Devi Ismaya 37 yang di parkir didepan kedai tempat kejadian perkara TKP Dari keterangan tersangka ke anggota kita saat melakukan aksinya terlebih dahulu melihat kondisi dalam keadaan sepi tersangka beraksi saat melihat motor korban merek Honda Beat nopol BG 3683 ADV ujarnya Senin 16 5 Diduga dengan menggunakan kunci T tersangka dengan mudah mengambil motor milik korban Pada pukul 03 00 WIB saat kedai mau tutup motor dipindahkan staf ke depan ruko Lalu sekira pukul 04 07 WIB terdengar motor itu mesinnya hidup saat di cek ternyata motor sudah dibawa kabur katanya Lanjut Kompol Tri mengatakan kalau tersangka saat ini sedang diperiksa lebih dalam oleh penyidik Sedang didalami apakah ada korban dan TKP lainnya yang pernah dilakukan tersangka tambahnya Untuk modus tersangka ini melihat motor berada diparkir depan ruko Saat kondisi sepi dan korban lengah langsung dicuri Atas ulahnya ini tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 3 tahun penjara pungkasnya KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: