Honda

Residivis Modus Pecah Kaca Diborgol

Residivis Modus Pecah Kaca Diborgol

PALPRES COM Tim Macam Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pindana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca di wilayah hukum Polsek Indralaya Minggu 15 05 2022 malam sekitar pukul 20 30 WIB Tersangka adalah residivis tahun 2019 atas nama Andika bin Ahmad Kadir 23 warga Rt 05 05 Kelurahan Jua Jua Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI Tersangka diamankan di Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir saat hendak melancarkan aksi pecah kacanya bersama rekannya MW DPO yang berhasil meloloskan diri Menurut Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman didampingi Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain kronologi penangkapan tersangka berawal Tim Macan Putih mendapatkan informasi adanya tindak pencurian dengan pemberatan di Jalan Lintas Timur Jalintim Km 34 depan Komperta Indralaya Indah sekitar pukul 20 00 WIB Minggu 15 05 2022 Kita langsung melakukan penyisiran serta pengejaran terhadap pelaku pencurian pecah kaca itu hingga akhirnya sekira pukul 20 30 WIB berhasil menangkap salah seorang pelaku bernama Andika Sedangkan rekan pelaku yang bernama Majid Wijaya DPO berhasil melarikan diri ungkap Kapolsek seraya mengatakan pelaku adalah residivis kasus yang sama tahun 2019 Saat penangkapan lanjut Kapolsek pelaku tengah melakukan lagi pencurian dengan pemberatan Modus Pecah Kaca pada korban lainnya di Timbangan Indralaya Utara sehingga Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Indralaya Barang bukti yang kita amankan mobil merk Mitsubishi Pajero warna hitam BE 1011 W kondisi kaca bagian depan sebelah kanan bagian sopir pecah tas hitam dompet power bank dan kabel charger HP semua milik korban Lalu sepeda motor merk Yamaha MX dan sebuah senter merk Surya milik tersangka tukasnya Senin 16 05 VIV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: