Jual Beli Jengkol Lewat WhatsApp, Tertipu Rp 150 Juta
PALPRES COM Jual beli jengkol melalui aplikasi WhatsApp berujung pidana Unit Tindak Pidana Tertentu Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pria berinisial BP 20 warga Kampung Sabalah Ilir Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat Sumbar BP ditangkap di Padang karena diduga melakukan penipuan jual beli buah jengkol terhadap warga Lubuk Rukam Kecamatan Sungkai Utara Supriyadi 31 Supriyadi melaporkan dugaan penipuan tersebut karena menanggung rugi hingga Rp 150 juta Kasatreskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan kejadian bermula saat pelaku menawarkan buah jengkol kepada korban melalui aplikasi pesan WhatsApp Korban yang merupakan distributor jengkol tertarik lantaran dikirimi foto dan video berisi tumpukan jengkol berkualitas bagus Setelah korban tertarik pelaku menyuruhnya untuk mengirimkan sejumlah uang tanda jadi Uang pun dikirimkan sebanyak empat kali pada 23 26 Februari 2022 melalui transfer dengan total Rp150 juta ujar AKP Eko Rendi Sabtu 14 Mei 2022 Ternyata usai menerima transfer uang pelaku tidak bisa lagi dihubungi Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampura Polisi bergerak melakukan penyelidikan Dibantu anggota Polres Padang Satreskrim Polres Lampura berhasil mengamankan pelaku dikediamannya Rabu 11 Mei 2022 Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lampura untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut terangnya Bersama pelaku kita juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan beberapa kartu ATM BRI serta buku rekening imbuhnya OZY YUD DISWAY ID
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: