Diperiksa 10 Jam, Polda Panggil Selingkuhan Suami Polwan SC
PALPRES COM Kasus laporan SC Polwan yang berdinas di Polda Sumsel terhadap suaminya DK dengan dugaan perselingkuhan dan penipuan terus berlanjut Kali ini penyidik Polda Sumsel memanggil WG ASN Pemkab OKI yang diduga menjadi teman selingkuh terkapor DK Usai pemeriksaan di ruang Unit I Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel WG yang mengenakan jilbab hitam langsung berjalan keluar didampingi pengacaranya dan pihak penyidik Ditreskrimum pada Jumat 13 5 malam Sementara itu Kuasa Hukum WG Hafis D Pankoulus SH MH membenarkan kliennya mendapatkan 30 pertanyaan dan diperiksa selama sepuluh jam oleh tim penyidik Belum ada kesimpulan dari pemeriksaan tadi nanti akan ada pemeriksaan susulan ujarnya Sabtu 14 5 Dikatakan Hafis bahwa klinenya WG disangkakan dengan pasal 378 dan Pasal 284 KUHP Untuk Pasal 378 ini sangat jauh karena klien kami sebelumnya sama sekali tidak mengenal pelapor Saya berharap agar klien saya tidak sampai terjerat dalam kasus ini katanya Hafis mengetakan untuk kondisi terlapor WG Hafis mengungkapkan dalam keadaan sehat Klien kami ini dalam keadaan sehat dan sedang berpuasa selama pemeriksaan itu aku dia Seperti diketahui Polwan SC yang bertugas di Polda Sumsel melaporkan suaminya DK salah seorang pejabat di Pemkab OKI dan selingkuhannya WG ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu dalam kasus penipuan dan perzinahan Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi bernomor STTPL 2889 IV 2022 SPKT Polda Sumsel tertanggal 25 April 2022 KUR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: