Citraland
Honda

Pencuri Sawit Berikut Penadahnya Diringkus

Pencuri Sawit Berikut Penadahnya Diringkus

PALPRES COM Warga Dusun 1 Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT Kota Prabumulih Pipin Haryanto 31 ditangkap Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polsek RKT karena mencuri kelapa sawit di kebun milik Risman 59 warga Dusun 2 RT 003 RW 002 Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Selain pelaku pencurian Reskrim Polsek RKT juga berhasil menangkap Johanes Efrada 38 warga Dusun 4 Desa Karya Mulya Kecamatan RKT yang merupakan penadah sawit hasil curian Akibat ulah keduanya korban Risman mengaku mengalami kerugian Rp27 juta Kasus pencurian terjadi pada Maret lalu dan dilaporkan Risman ke Polsek RKT dengan LP B 07 IV 2022 SUMSEL PBM SEK RKT tanggal 02 April 2022 Dalam keterangannya Risman melihat buah sawit miliknya di Desa Karya Mulya Unit 7 Kecamatan RKT dipanen orang lain Lalu dia melihat tumpukan buah sawit yang siap diangkut tergeletak di pinggir kebun Kemudian Risman melaporkan hal itu ke kepala dusun Tak lama datang pelaku Pipin mengendarai motor Honda Supra Fit dengan membawa palang kayu untuk alat angkut buah sawit Selanjutnya langsung kabur Mendapati laporan itu Polsek RKT melakukan serangkaian penyelidikan Hingga akhirnya Rabu 11 5 2022 pukul 16 00 WIB Reskrim Polsek RKT menangkap Pipin yang telah menjadi buronan di Desa Karya Mulia Kecamatan RKT tanpa perlawanan Dari pengakuan Pipin buah sawit dijual ke Johanes yang kemudian ikut ditangkap Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kapolsek RKT Iptu Kosim didampingi Kanit Reskrim Aiptu Samsuriyanto menerangkan Pipin sempat jadi buronan karena kerap kali mencuri buah sawit di kebun warga Tak hanya itu penadah buah sawit juga ditangkap Pelaku Pipin kita kenakan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 5 tahun penjara Sedangkan Johanes dikenakan Pasal 480 Keduanya ditangkap di rumahnya masing masing pungkasnya RAY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: