Hewan Ternak Wajib Kantongi SKKH
PALPRES COM Merebaknya penyakit mulut dan kuku PMK pada hewan ternak jenis sapi ini terlebih telah ditemukan Suspect Tersangka red didaerah Kota Lubuk Linggau Dinas Tanaman Pangan Hortikultura TPH dan Peternakan Lahat memperketat masuknya dari tempat asal pedagang daging sapi membelinya Sapi sapi yang masuk ke Lahat ini wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan SKKH dari tempat asal hewan ternak tersebut Demikian ditegaskan Kepala TPH dan Nakan Lahat Eti Listina SP MM melalui Kepala Bidang Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Keswan drh Astin Tri Saputra Kamis 12 5 2022 Sejauh ini sambung dia belum ada diketemukan sapi yang terinfeksi PMK Sebab semuanya harus melalui prosedural yang ketat PMK ini menular dari satu sapi ke sapi lainnya makanya apabila satu yang terjangkit akan diisolasi dan ditangani secara serius jelasnya Gejala yang ditimbulkan dari PMK ini ternak alami demam tinggi 39 41 derajat Celcius keluar lendir berlebihan dari mulut dan berbusa kemudian untuk sapi betina produksi susu akan turun drastis Lalu sulit berdiri gemetar dan bernafas cepat kaki pincang ada luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku Selanjutnya ternak tidak mau makan sehingga menjadi kurus terakhir terdapat luka luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah ucap Astin Astin menambahkan PMK ini tidak menular langsung kepada manusia Apabila terpegang hewan yang sakit segera cuci tangan dan alas kaki menggunakan sabun atau desinfektan Sebagian besar daging ternak yang terjangkit masih aman dikonsumsi hanya saja yang tidak diperbolehkan yakni kepala kaki dan organ dalam jeroan red pungkasnya BRN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: