Citraland
Honda

2 Mobil Mewah, 12 Jam Tangan, dan Uang Miliaran Milik Indra Kenz Disita

2 Mobil Mewah, 12 Jam Tangan, dan Uang Miliaran Milik Indra Kenz Disita

PALPRES COM Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan dugaan kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz Sejumlah aset milik crazy rich asal Medan itu disita sebagai barang bukti Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan aset yang disita mulai dari barang hingga uang Indra Kenz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo oleh Polda Metro Jaya Barang bukti yang dilakukan penyitaan antara lain dokumen dan alat bukti elektronik kata Gatot sebagaimana dikutip dari PMJ Kamis 12 5 2022 Adapun barang bukti yang disita penyidik dari Indra Kenz ia mengatakan yakni 12 jam tangan mewah berbagai merek Di antaranya Audemars Piguet 26331ST K14278 ROC dan Audemars Piguet JT 1203K 1220 Kemudian Richard Mille RM 035 02 738 Richard Mille RM 055 766 Richard Mille 011 FM 20 Tachymeter 6201 Richard Mille RM 30 1408 Rolex 116508 00 G730Y631 Daytona YG Rolex Oyster Perpetual DW 4310 AD 3 5 Rolex Type Oyster Perpetual Date GMT Master II Ada jam tangan merek Vecheron Constantin Geneve 5200 5515388 Patek Philippe 5726 1A 001 7207752 dan Tag Heuer Type Aquaracer Calibre 7 sambungnya Selain itu ia melanjutkan penyidik juga menyita dua unit mobil merek Tesla dan Ferrari California Serta tiga unit rumah di Sumatera Utara dan satu tanah bangunan di Tangerang Juga uang tunai sebesar Rp1 645 262 804 beber Gatot Kata Gatot penyidik akan kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Ferrari milik Indra Kenz Mobil tersebut saat ini masih berada di Medan Sumatera Utara Mobil itu akan dibawa ke Jakarta dan dikumpulkan bersama barang bukti lainnya ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu Dalam kasus ini Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara RADARTEGAL COM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: