RDPS
Honda

Pelaku Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus Dibekuk

Pelaku Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus Dibekuk

PALPRES COM Pelaku pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus ABK berinisial SU akhirnya ditangkap anggota Unit Pidana Umum Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang Selasa 10 5 sekitar pukul 21 20 WIB Pelakunyu yakni Arisman 45 warga Sekip Kecamatan Kemuning Palembang ditangkap di tempat saudara perempuannya di Kabupaten PALI tanpa perlawanan Pelaku hanya bisa tertunduk saat dijemput anggota Kepolisian Anggota kita langsung membawa pelaku ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi Rabu 11 5 Dirinya menuturkan bahwa usai kejadian pelecehan terhadap anak terhadap korban pelaku langsung kabur ke rumah saudaranya di daerah PALI Untuk saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan anggota kita dan akan kita lakukan pengembangan kasus ini katanya Atas ulahnya pelaku akan dijerat UU No 1 Tahun 1946 yang mengatur barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun Sementara itu pelaku Arisman mengakui perbuatannya tersebut Sudah sering saya melakukan itu terhadap korban Sayaajak korban makan barulah saya melancarkan aksi tersebut aku dia Diakui Arisman hal sejenis pernah dia alami juga saat kecil Karena tidak ada yang suka dengan saya terlebih saya juga pernah menjadi korban semasa kecil Sehingga lakukan itu kepada korban yang sudah saya anggap keluarga sendiri tambahnya Dirinya menjelaskan bahwa dia kabur pada Ahad 8 5 sekitar pukul 16 00 WIB Saya kabur naik travel ke tempat saudara perempuan saya di PALI tutupnya KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: