Rumah Restorarive Justice Bakal Dibangun di Empat Kelurahan
PALPRES COM Pemkab Musi Banyuasin bersama Kejaksaan Negeri Muba menetapkan Rumah Keadilan Restorative Justice di Empat Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Sekayu yaitu Kelurahan Balai Agung Kelurahan Soak Baru Kelurahan Serasan Jaya Kelurahan Karyuara Itu terungkap dalam pertemuan yang digekar Selasa 10 05 2022 di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi MSi dalam pertemuan tersebut mengapresiasi dan menyambut inisiatif Kejari Muba mendirikan Rumah Keadilan Restorative Justice untuk membantu Pemkab Muba dalam menangani perkara hukum di wilayah tertentu dalam Kabupaten Muba yang memiliki potensi terhadap kerawanan pelanggaran hukum Keberadaan Rumah Keadilan Restorative Justice di 4 kelurahan dalam Kecamatan Sekayu ini sebagai percontohan memungkinkan upaya penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum pidana umum ringan dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan ungkapnya Sekda Apriyadi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan satu kelurahan untuk melakukan launching Rumah Restorative Justice tersebut Ini terobosan yang sangat baik sekali Saya berharap Rumah Restorative justice didirikan di tiap desa Saya minta Kabag Hukum segera persiapkan satu kelurahan untuk meluncurkan terobosan ini tandasnya Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Muba melalui Kasi Pidum Kejari Muba Habibi menerangkan bahwa Rumah Restorative Justice tersebut berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi dalam masyarakat Restorative Justice diharapkan lanjut Habibi mampu memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muba Kami dari pihak Kejari Muba Mohon support dari Kecamatan atau Lurah Karena sesuatu yang baik ini mudah mudahan segera terealisasi Kalau dulu ini adalah hukum adat penyelesaian masalah melalui mufakat Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas ungkapnya Menurutnya pelayanan tersebut gratis tidak dipungut biaya sepeserpun Bila ada oknum atau pihak yang melakukan pemungutan biaya maka segera melaporkan hal tersebut Karena lanjutnya pelayanan ini diinisiasi untuk membantu masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muba MUH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: