PPDB SMKN Se Sumsel Dibuka Hari Ini
PALPRES COM Hari ini mulai dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SMK Negeri Se Sumatra Selatan tahun ajaran 2022 2023 untuk jalur regular Pendaftaran PPDB pada tingkat SMK Negeri sendiri dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur Penelusuran Minat dan Prestasi Akademik PMPA dan jalur tes secara mandiri reguler Ketua MKKS SMK Kota Lubuklinggau Puguh Purnomo pada wartawan mengungkapkan dibukanya PPDB SMK Negeri Se Sumsel tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Selatan Nomor 067 024 SMK 2 Disdik SS 2022 Menurutnya jalur PMPA adalah menjaring calon peserta didik melalui penelusuran minat dan prestasi akademik atau memiliki bakat khusus Sedangkan jalur tes mandiri regular yaitu pendaftaran calon peserta didik melalui tes potensi akademik dan tes keahlian khusus yang diminati Seleksi jalur PMPA ini sudah dilaksanakan April 2022 kemarin Sedangkan pendaftaran jalur reguler dimulai hari ini hingga 18 Mei 2022 seleksi berkas pada 19 21 Mei dilanjutkan pengambilan nomor tes pada 23 24 Mei Untuk tes potensi akademik dilaksanakan pada 25 Mei setelah itu seleksi tes minta bakat pada 27 28 Mei dan pengumumannya 31 Mei serta daftar ulang dari 2 8 Juni 2022 ungkapnya Puguh menyampaikan untuk seleksi jalur reguler calon peserta didik baru akan mengikuti tes potensi akademik berupa pengetahuan umum secara online normal berupa soal pilihan ganda yang terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Matematika IPA dan IPS dengan masing masing 20 soal Setelah itu baru mengikuti tes minat sesuai kompetensi keahlian yang dipilih dalam bentuk praktek Selanjutnya peserta dinyatakan lulus seleksi masuk SMK berdasarkan pengabungan nilai raport Semester I sampai V dengan bobot 25 persen nilai tes potensi akademik dengan bobot 25 persen dan tes minat kompetensi keahlian dengan bobot 50 persen Untuk daya tampung masing masing jalur yakni PMPA 20 persen dan reguler sebanyak 80 persen dari daya tampung sekolah tegasnya Untuk diketahui bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Sumatra Selatan harus menyertakan dengan identitas orang tua wali peserta didik surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggalnya surat keterangan pindah rayon oleh dinas pendidikan Kabupaten Kota asal serta surat keterangan pindah rayon oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Selatan JEJE
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: