Honda

Sopir Laka Maut di Muratara, Ditangkap di Serang

Sopir Laka Maut di Muratara, Ditangkap di Serang

SERANG PE Polisi telah menangkap WJ 35 sopir Bus Family Raya Ceria yang terlibat kecelakaan mengerikan di Musi Rawas Utara Sumatera Selatan Sumsel pada 29 April 2022 WJ ditangkap tim dari Polres Serang Banten setelah kabur seusai kecelakaan maut yang menewaskan empat orang itu Kami telah melakukan penangkapan terhadap sopir Bus Ceria di Kota Serang kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea di Serang Kamis 5 5 Sebelumnya Bus AKAP antarkota antar provinsi Family Raya Ceria bepelat BH 7795 FU terlibat kecelakaan dengan pikap Suzuki Carry BG 8581 PD pada Jumat 29 4 lalu Dalam peristiwa mengerikan itu empat dari lima orang penumpang pikap termasuk sopir berinisial DN 25 tewas Sopir bus WJ 35 langsung melarikan diri sesaat setelah peristiwa kecelakaan maut dan dinyatakan buron oleh Polres Musi Rawas Utara ucap Hutapea Keberadaan tersangka WJ akhirnya teridentifikasi oleh Polresta Serang Kota setelah berkoordinasi dengan Polres Muratara Diketahui istri tersangka tinggal di Perum Bumi Agung Permai beber Hutapea Setelah mendapatkan informasi yang lengkap tim dari Polsek Serang melakukan penyelidikan di lapangan dan mencocokkan ciri ciri tersangka di perumahan tersebut Tidak sia sia hari ini Kamis red Polresta Serang menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut ujar AKBP Hutapea Kepada polisi tersangka WJ mengaku takut dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan maut itu sehingga memilih kabur setelah kejadian Tersangka takut dimassa dikeroyok massa dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang katanya Tersangka WJ akan segera dijemput oleh anggota Polres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses hukum di daerah itu Namun untuk melengkapi berita acara pelimpahan penyidik Polsek Serang melakukan pemeriksaan pendahuluan ucap Hutapea Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara ANT FAT JPNN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: