Honda

KAI Imbau Masyarakat Patuhi Aturan

KAI Imbau Masyarakat Patuhi Aturan

PALPRES COM Kecelakaan kembali terjadi di perlintasan kereta api Terbaru terjadi di Jalan Proklamasi Rumah Tumbuh Kelurahan Pasar 1 Kabupaten Muara Enim Selasa 3 5 lalu Terkait peristiwa itu PT Kereta Api Indonesia KAI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati perlintasan ketika Kereta Api KA mendekati perlintasan Terlebih masih banyaknya kendaraan yang melakukan penerobosan palang perlintasan hanya untuk mendahului kereta api yang akan melintas Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan bahwa sangat tegas sanksi pidana dalam hal penerobosan pintu palang kereta api Dalam Pasal 114 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan jika pengendara wajib berhenti saat plang sudah berbunyi Sanksi pidana sudah diatur dalam undang undang dan menurut undang undang itulah kita akan memberikan sanksi kepada orang yang melanggar dengan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu ujarnya Kamis 5 5 Aida mengatakan saat Lebaran terjadi kepadatan kendaraan melintas di atas rel kereta api Padahal aturan UU telah jelas mengatur agar masyarakat terlebih dahulu memberikan jalan bagi kereta penumpang maupun batubara dan logistik untuk melintas Dirinya menjelaskan bahwa masih banyak pengguna kendaraan di jalan raya menerobos perlintasan sudah ditutup tidak hanya membahayakan pengemudi kendaraan pengguna jalan yang lain turut terdampak jika terjadi kecelakaan Kita mengkhawatirkan jika terjadi kecelakaan akan menimbulkan korban jiwa Selain itu perjalanan kereta pun jadi tersendat katanya Oleh karena itu pihaknya mengajak masyarakat untuk disiplin dan waspada saat mendekati rel kereta api dengan cara menoleh ke kanan atau pun ke kiri Hal itu dilakukan untuk memastikan tak ada kereta yang muncul tiba tiba Mari sama sama kita jaga perjalanan kereta api Dengan perjalanan kereta api aman maka masyarakat pun akan merasa nyaman tuturnya Selain itu pihaknya juga mengimbau warga untuk patuhi rambu dan isyarat kereta api Ia menyampaikan bahwa sesuai prosedur operasi setiap akan melintasi di perlintasan masinis telah membunyikan semboyan 35 melalui terompet lokomotif sebagai penanda bahwa akan ada kereta api yang akan lewat Sehingga kendaraan lain yang akan melintas di jalur tersebut agar berhati hati berhenti untuk keselamatan perjalanan Kami terus mengingatkan mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk disiplin dan waspada agar saat kereta api lewat tidak ada yang menerobos karena telah diisyaratkan dengan terompet Juga adanya rambu untuk berhati hati di perlintasan sebidang dengan berhenti sejenak melihat kanan kiri memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas tutupnya KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: