Citraland
Honda

400 Narapidana Dapat Remisi

400 Narapidana Dapat Remisi

PALPRES COM Lapas Kelas I A Lubuklinggau Kemenkum HAM Sumsel menggelar Salat Ied berjamaah di Lapangan Olahraga Lapas Sebanyak 200 Warga Binaan Pemasyarakatan WBP mengikuti dengan penuh khidmat Kalapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel Ika Prihadi Nusantara bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas KPLP Dedi Krihastoni dan Kasi Binadik Hardiman ikut serta dalam salat berjamaah ini Adapun Imam yang memimpin Salat Ied pada hari ini langsung dari Kantor Kemenag Kota Lubuklinggau Ustadz A Kori Damura Wijaya S Pd I Seusai Salat Ied Lapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel melaksanakan pemberian remisi secara simbolis kepada Narapidana yang berhak menerima Diawali dengan pembacaan kata sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kalapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel yang berisikan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Oleh karena itu pemberian Remisi Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat tidak mensyaratkan surat bekerjasama dengan penegak hukum terkait guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum Namun harus digarisbawahi bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan syarat subtantif dan administrasi lainnya salah satunya berkelakuan baik yang tercatat dalam laporan perkembangan Narapidana Kebijakan ini penilaiannya berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana SPPN ungkap IP Nusantara Sebanyak 400 sebanyak orang Narapidana dan Anak Pidana Pemasyarakatan untuk mendapat Remisi Khusus RK keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Rinciannya sebanyak 398 narapidana dewasa dan 2 anak didik Dari jumlah tersebut 399 narapidana mendapatkan RK I pengurangan sebagian serta 1 narapidana mendapatkan RK II langsung bebas Ika Prihadi Nusantara juga menyebutkan besaran remisi yang akan didapat yakni 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih serta tahun kedua Lalu mendapatkan remisi 1 bulan tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari tahun keenam dan seterusnya mendapatkan remisi 2 bulan JEJE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: