Honda

Masyarakat Gugat BPN Ogan Ilir ke PN Kayuagung

 Masyarakat Gugat BPN Ogan Ilir ke PN Kayuagung

 

PALPRES.COM - Badan Pertanahan Negara(BPN) Kabupaten Ogan Ilir digugat masyarakat ke Pengadilan Negri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Gugatan itu terkait kejelasan hak atas tanah yang menjadi lahan tol Indra-Prabu, yang berlokasi di Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Menurut Heriyadi, Kuasa Hukum Marsit, warga Indralaya, selaku Penggugat, utamanya gugatan sendiri terkait peta bidang yang menurutnya tidak sesuai atau tidak sebagaimana mestinya.

 

"Yang pertama lahan klien kita ini No Name (tidak ada nama), kedua lahan tersebut ukuranya sudah berbeda," terang Heriyadi ketika ikut meninjau lahan bersama Majelis Hakim dari PN Kayuagung dan BPN OI Selaku Tergugat, Jumat (10/06/2022)

 

Dimana, terang Heriyadi, BPN hanya mengakuisisi lahan kliennya seluas 644 meter saja. Sedangkan dalam surat/akte jual beli (AJB) yang telah ada sejak tahun 2006, luas lahan kliennya seluas 8000 meter.

 

"Sejauh ini kita sudah melewati 5 persidangan terkait perkara perdata klien kami ini. Saat ini klien kami tidak dapat hadir, dikarenakan dalam kondisi sakit," terangnya.

 

Dirinya berharap, hak kliennya atas tanah seluas 8 ribu meter tersebut bisa menang dipersidangan dan berakhir secara aman dan damai.

 

Sementara itu, pihak PN Kayuagung yang ikut dilokasi tidak berkenan mengeluarkan stetementnya. "Kami ada humas, jadi bisa melalui humas di PN Kayuagung," singkatnya. Sedangkan pihak BPN Ogan Ilir saat ditanyai, terkesan menghindar.

 

"Saya tidak berani, langsung ke kantor aja," katanya. Terpisah, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Ogan Ilir, Gerardus Ardi, minta wartawan menghubungi Kepala Kantor. "Bu Kakan Sedang berada di Palembang, saya lagi ada sosialisasi di Kanwil. Senin aja Pak," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp. VIV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: