Honda

Pulang ke Palembang, DPO Curanmor Diringkus

Pulang ke Palembang, DPO Curanmor Diringkus

 

PALPRES.COM – Resedivis Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap anggota Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang usai buron kurang lebih satu tahun.

 

Pelakunya yakni Hardiansyah alis Ipe yang dimana pelaku melakukan aksinya bersama temannya Hadi Saputra alias Ebot yang terlebih dahulu ditangkap dan sudah menjalankan hukuman di lapas Pakjo.

 

Kapolsek SU I, Kompol Ahmad Firdaus mengatakan, bahwa pelaku menghindar dari kejaran anggotanya dengan pergi ke Jakarta. “Pelaku di Jakarta dari keterangannya ke anggota kita berjualan untuk menyambung hidupnya sehari-hari,” ujarnya, Rabu (8/6).

 

Namun merasa aman pelaku pulang ke Palembang saat itulah anggota Polsek menangkap pelaku dirumahnya. “Pelaku dari catatan kita sudah tujuh kali melakukan curanmor di TKP yang berbeda dan hanya tiga menit saja pelaku berhasil membawa motor,” katanya.

 

Dengan satu orang pelaku lagi sudah menjalani hukuman di Lapas Pakjo dengan tersangka Hadi Saputra alias Ebot. “Atas perbuatannya pelaku kita ancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara, ” tambahnya.

 

Sementara itu, pelaku Ipe mengatakan, membawa hasil curiannya kepada saudara Sapta (DPO) di jual dengan harga Rp 3,7 juta lalu hasilnya mereka bagi dua. “Atas perbuatan saya ini merasa menyesal,” tutupnya. KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: