Honda

Ini Jawaban BPN OI yang Digugat Masyarakat

Ini Jawaban BPN OI yang Digugat Masyarakat

Ini Jawaban BPN OI yang Digugat Masyarakat

 

 

PALPRES.COM- Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir angkat bicara soal gugatan yang di layak masyarakat terhadap pihaknya. Kasus ini sudah berjalan beberapa kali untuk sidangnya.

 

Melalui pesan WhatsApp (WA), pihak BPN melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Ogan Ilir, Gerardus Ardi mengatakan terkait dengan adanya pemeriksaan setempat dari Pengadilan Negeri Kayu Agung atas gugatan ke BPN Ogan Ilir untuk bid tanah No Name Nomor 462 seluas 644,6609 M2 di Desa Tanjung Seteko sebagai berikut Bidang tanah 462 dinyatakan no name, karena bid tanah tersebut pada saat pengukuran dan pendataan di lapangan tidak ada pihak yang mengakui dan luas hasil ukur seluas 644,6609 m2.

 

Lalu, sebuah bidang tanah 462 tersebut telah diumumkan selama 14 hari kerja dan tidak ada juga yang mengklaim, sehingga uang ganti kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri Kayu Agung.

 

“Kemudian ada pihak yang mengakui atas bidang tanah tersebut dengan bukti alas hak seluas 8000 m2 dan menggugat BPN Ogan Ilir silahkan saja dan kami mengikuti proses peradilan yang berjalan,” tuturnya.VIV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: