Catat, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak Operasi Patuh Musi 2022
Catat, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak Operasi Patuh Musi 2022
PALPRES.COM- Para pengguna jalan raya di Kabupaten Ogan Ilir, baik roda empat, tiga, dan roda dua untuk melengkapi surat menyurat kendaraannya serta mematuhi atau menggunakan kelengkapan dalam berkendara.
Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Ogan Ilir akan melaksanakan Operasi Patuh Musi 2022 yang digelar selama 14 hari yakni mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022.
“Tujuan giat ini untun meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas,” ujar Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Eka Putu Dhenda Jayanti.
Petugas lantas akan menindak setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama operasi tersebut berlangsung. Apa saja larangan dan sanksi denda yang berlaku?
Berikut 8 sasaran prioritas Operasi Patuh Musi 2022:
1. Knalpot Bising (Tidak Standar)
Pengendara yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ. Sanksi yang dikenakan yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
2. Kendaraan Memakai Rotator Tidak Sesuai Peruntukan
Pelanggaran ini berlaku khusus untuk pelat hitam, jika melanggar maka akan dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atua denda maksimal Rp 250.000.
3. Balap Liar
Aksi balapan liar merupakan pelanggaran yang cukup berat. Pelanggar akan dikenakan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Adapun sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Melawan Arus
Pengendara yang melanggar akan dijerat Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan denda maksimal Rp 500.000.
5. Menggunakan HP Saat Mengemudi
Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
6. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pelanggaran ini dapat membuat pengendara dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi berupa denda maksimal Rp 250.000.
7. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Bagi pengemudi kendaraan roda emat yang melanggar aturan ini dapat dikenai Pasal 289 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250.000.
8. Sepeda Motor Membonceng Lebih Dari 1 Orang
Pengendara yang melanggar dapat dijerat Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000. VIV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: