Honda

Jambret Apes, Tabrak Motor, Berhasil Ditangkap

  Jambret Apes, Tabrak Motor, Berhasil Ditangkap

 

 

 

PALPRES.COM- Tim Macan Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau berhasil menangkap YP (27), di duga pelaku curas jambret jambret Handphone (HP). Pelaku ditangkap setelah motornya jatuh menabrak sepeda motor korbannya, hingga berhasil ditangkap Polisi yang kebetulan saat itu sedang patroli.

Pelaku ditangkap usai beraksi didepan Rumah Sakit Mata Silampari Sriwijaya Eye Center di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Tersangka Yendi Pratama mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi kepada wartawan.

Warga Jalan Bromo, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II itu beraksi seorang diri. Menjambret HP milik korban Nurhasanah, Ibu rumah tangga (IRT), warga Sp 9 Cecar, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Saat itu pelapor (korban) bersama keponakannnya dari Pasar Lubuklinggau hendak pulang kerumahnya menggunakan kendaraan sepeda motor. Dan Saat itu pelapor sedang menelpon suaminya.”HP diselipkan pelapor di helm yang dipakai,” jelasnya.

Pada saat di tempat kejadian perkara (TKP) depan Rumah Sakit Mata Silampari Sriwijaya Eye Center, tiba-tiba datang terlapor (pelaku) dari arah belakang demgan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu.

“Langsung memepet dan merampas handphone milik pelapor menggunakan tangan sebelah kiri,” ungkap Kasat Reskrim.

Apesnya pada saat pelaku merampas Handphone, sepeda motornya bersenggolan dengan sepeda motor korban. Sehingga korban dan pelaku terjatuh. Kebetulan saat kejadian, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau sedang patroli.

Sehingga pada saat melintasi TKP, anggota langsung mengamankan tersangka yang saat itu terjatuh dari sepeda motor.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian 1 unit Handphone XIAOMI Redmi Note 9 Pro warna grey senilai Rp3.400.000.

Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone XIAOMI Redmi Note 9 Pro warna grey. Lalu 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu nomor Polisi BD-3953-WH yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian dengan kekerasan. JEJE

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: