Satu Anggota Polres PALI Di-PTDH
PALPRES.COM – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggotanya, yakni Bripka AB.
Pelaksanaan upacara PTDH dilaksanakan di Halaman Mapolres PALI, Selasa (14/6/2022). Dipimpin langsung Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIk MAP dan dihadiri Wakapolres, Kabag, Kasat, Kapolsek, seluruh perwira serta seluruh jajaran personil Polres PALI.
Kapolres PALI, AKBP Efrannedy SIk MAP mengatakan, keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, namun sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
“Keputusan diambil oleh pimpinan. Perlu diketahui upacara ini merupakan wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, dan profesi Polri,” katanya.
Menurutnya, rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara tersebut, karena Imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, melainkan juga keluarga besarnya.
“Tapi, tindakan itu sudah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” terangnya.
Ia meminta personel yang terkena PTDH, semoga dapat menerima keputusan itu dengan lapang dada. Walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri bisa tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri.
“Semoga saja di luar Institusi Kepolisian saudara dapat berkiprah, apakah itu menjadi wiraswasta. Jadikan hal ini untuk instropeksi diri dan tidak mengulangi kembali apa yang dilakukan saat menjadi anggota Polri,” pesannya.
Effran menegaskan, upacara tersebut sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh personel untuk tidak melakukan pelanggaran.
“Apalagi kinerja Polri selalu menjadi sorotan masyarakat. Jadi semestinya perlu ditingkatkan,” pungkasnya. BERRY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: