Program Anti Boros Kejari Muba Permudah Pemilik Barang Bukti
PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, Sumsel kembali meluncurkan inovasi guna mempermudah masyarakat terkhusus kepada pemilik barang bukti yang telah memiliki hukum tetap/Inkracht melalui program Antar Barang Bukti Bersama Kantor Pos (Anti Boros).
Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simare mare SH MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Firmansyah SH mengatakan, program itu sendiri diluncurkan,karena masih adanya barang bukti yang telah Inkracht dengan status dikembalikan kepada pemiliknya karena berbagai persoalan.
"Nah, dari sanalah inovasi ini kita gunakan. Sebab, kendala pemilik barang bukti biasanya jarak tempat tinggal jauh, tidak ada biaya ke Kantor Kejari Muba dan lain sebagainya, " kata Firmansyah, Jumat (17/6/2022)
Karena, bila tidak diambil, barang bukti itu akan menumpuk di kantor. Oleh sebab itu, pihaknya sudah berkoordinasi pihak PT Pos dalam menerapkan program tersebut.
"Untuk caranya sangat mudah yaitu pemilik barang bukti dapat menghubungi nomor Hotline pelayanan publik Kejari Muba yaitu 0821-84096951 dan pemilik barang bukti berkoordinasi dengan petugas PB3R dalam pengantaran ke rumah pemiliknya, " jelasnya.
Selain itu juga, untuk biaya sendiri saat ini masih gratis karena melalui anggaran di Kejari. Namun, ke depan akan diterapkan sistem Cash On Delivery (COD).
"Semoga dengan terus memberikan pelayan publik dengan kemudahan-kemudahan sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat, " tandasnya.MUH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: