Honda

Sempat Sandera Korban, Pelaku Perampokan Diringkus

Sempat Sandera Korban, Pelaku Perampokan Diringkus

 

PALPRES.COM – Ramadhan (22) warga jalan Puncak Sekuning, Lorong Swadaya, Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam press release di Mapolsek IB I Palembang, Sabtu (18/6).

Pelaku ditangkap atas aksi perampokan juga penyanderaan terhadap seorang perempuan di Jalan Tanjung Barangan, Perum Barangan Permai I Blok A-47, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, Rabu (25/5) sekitar pukul 05.00 WIB.

 “Pelaku tidak hanya melakukan perampokan tapi juga penyanderaan terhadap korbannya, hal ini sesuai dengan keterangan pelaku ke anggota kita,” ujar Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan, Sabtu (18/6).

Pelaku tidak sendirian dalam aksinya tapi turut dibantu oleh temannya berinisial AR (17) yang juga sudah tertangkap, untuk kejadian bermula saat pelaku mengendap di rumah korban yang merupakan mahasiswi di Palembang.

“Pelaku sendiri mengaku ke anggota kita masuk melalui jendela bagian belakang rumah dengan cara memecahkan kaca,” ujarnya kepada wartawan disela-sela press release.

Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku melihat ada seorang perempuan yang sedang tidur di dalam kamar. “Pelaku kemudian mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau di dapur korban lalu langsung menodongkan pisau tersebut ke korban,” katanya.

Akibatnya membuat korban takut berteriak, sehingga pelaku mengikat tangan korban. “Dari pengakuan pelaku ke kita kalau dia ini juga menutup mulut korban menggunakan lakban,” tambahnya.

Setelah menyandera korban, pelaku mengambil satu unit ponsel milik korban, serta uang senilai Rp120 ribu, satu unit laptop dan juga membawa kabur motor Honda BeAT.

 “Untuk menghilangkan kecurigaan pelaku juga membawa motor bersama korbannya. Jadi untuk menutupi aksinya dari keterangan pelaku sendiri ke kita dia juga membawa korban dan rencananya korban akan di turunkan namun belum sempat diturunkan korban melompat dan tersangka tancap gas dengan membawa motor korban,” ungkapnya.

Sedangkan peran AR hanya mengawasi situasi saja, dari pengakuannya bahwa korban tidak sampai dilecehkan hanya sebatas menyandera namun akan pihaknya akan mendalami lebih jauh kasus ini.

Dikatakan Roy, bahwa korban tinggal berdua bersama adiknya, namun pada saat kejadian adik korban sedang tidak ada. “Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: