Honda

Optimalisasi Pelaksanaan Bimbingan Klien Pemasyarakatan Melalui Kegiatan Kemandirian di Bapas Kelas 1 Plg

Optimalisasi Pelaksanaan Bimbingan Klien Pemasyarakatan Melalui Kegiatan Kemandirian di Bapas Kelas 1 Plg

Oleh : Reza Praditya Pradana, S.H.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama

Instansi : Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang

 

PENEGAKAN hukum merupakan kegiatan yang menyesuaikan hubungan antar nilai-nilai yang terimplementasikan dalam sikap tindak dan kaidah-kaidah konsisten sebagai suatu rangkaian penjabaran nilai tahap akhir dalam rangka memelihara serta mempertahankan kedamaian dalam pergaulan sosial manusia (Soerjono Soekanto, 2018). Menurut Andi Hamzah (2016), penegakan hukum adalah elemen dari hukum secara keseluruhan yang diterapkan di suatu negara dengan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya, yaitu: 1) penentuan sanksi pidana, 2) penentuan substansi pelanggaran, 3) penentuan pelaksanaan sanksi pidana itu sendiri.

 

Pada proses penegakan hukum penentuan pelaksanaan sanksi pidana, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam membimbing klien pemasyarakatan yang terkandung dalam rangkaian peradilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan, serta dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.

 

Pembimbing Kemasyarakatan adalah Fungsional Penegak Hukum yang melakukan pengawasan, pembimbingan, penelitian kemasyarakatan, dan pendampingan anak pada proses peradilan pidana sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi peran dari Balai Pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tujuan dari sistem pemasyarakatan dapat terwujud serta mengatasi kendala-kendala yang dihadapi oleh Balai Pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan klien pemasyarakatan.

 

Pembimbingan klien pemasyarakatan dilakukan melalui 3 (tiga) tahap, yaitu tahap awal, tahap lanjutan, dan tahap akhir sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam melakukan pembimbingan, uraian tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan meliputi pembimbingan klien anak, pembimbingan klien dewasa, pembimbingan kepribadian, dan pembimbingan kemandirian.

 

Tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan tentunya berkaitan dengan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan. Namun jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan perlu diperjelas kedudukan jabatannya pada struktur organisasi Bapas, sebab penempatan masih berada pada seksi bimbingan klien dewasa dan seksi bimbingan klien anak. Sehingga pelaksanaan tugasnya masih berdasarkan klien yang ada. Struktur dalam Keputusan   Menteri Kehakiman  Nomor M.01.PR.07.03 Tahun 1987 dan Perbaikan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.03 Tahun 1997 belum mengakomodir garis tugas untuk Pembimbing Kemsyarakatan sehingga perlu penegasan garis tugas pada struktur organisasinya.

 

Dalam melakukan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan harus memahami prinsip-prinsip pembimbingan, antara lain prinsip penerimaan, prinsip komunikasi, prinsip individualisme, prinsip partisipasi, prinsip kerahasiaan, prinsip kesadaran diri, sikap tidak menghakimi, rasionalitas, empati, ketulusan, dan kejujuran. Adapun dari segi metode, metode pembimbingan terbagi atas 2 (dua), yaitu metode pokok seperti bimbingan individual dan kelompok, serta metode bantu seperti aksi sosial dan penelitian kemasyarakatan.

 

Adapun dalam melakukan pembimbingan klien pemasyarakatan, Pembimbingan Kemasyarakatan harus diberikan keterampilan dalam pembimbingan, meliputi differential diagnosis, timing, partialization, focus, establishing partenrship, structure, emphaty, kenyamanan, problem solving, komunikasi, basic helping skills,  enggagement skills, dan observation skills (Bagus Wicaksono dkk, 2020).

 

Maka dari itu, beberapa tujuan yang hendak dicapai oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan adalah :

1) Menyadari kesalahan-kesalahan yang dilakukan klien

2) Tidak mengulangi perbuatan yang melangggar hukum pidana

3) Dapat memperbaiki diri dan hidup menjadi orang baik

4) Dapat kembali diterima oleh masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan

 

Namun di Indonesia, angka pengulangan tindak pidana masih sangat fluktuatif. Dalam kurun waktu 1994-1996, tingkat residivis mencapai 5,61%, dan mengalami kenaikan menjadi 6,63% pada tahun 1997-1999. Sempat mengalami penurunan pada tahun 2000-2001 menjadi 2,84%. Data menunjukkan peningkatan kembali menjadi 14% pada tahun 2018, dan 13% di tahun 2020 (Yuniati Maryana Tahamata, 2021). Data ini menunjukkan bahwa sebenarnya masih banyak mantan narapidana yang kembali ke habitat lamanya, atau dengan kata lain proses pembimbingan terhadap klien tidak berjalan dengan optimal.

 

Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Palembang memiliki program-program pelaksanaan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan yang diharapkan dapat menekan angka residivis dan kriminalitas di Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang, salah satunya melalui kegiatan kemandirian. Kegiatan kemandirian bagi klien pemasyarakatan termasuk dalam tahapan kedua dari empat tahapan pembimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan, yaitu 1) tahapan admisi orientasi, 2) tahapan pembinaan kepribadian dan kemandirian, 3) tahapan asimilasi, dan 4) tahapan integrasi dengan lingkungan masyarakat.

 

Beberapa kegiatan kemandirian yang dilakukan di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Palembang diantaranya:

1. Pelatihan keterampilan budidaya ikan lele;

2. Pelatihan keterampilan sablon tekstil;

3. Pelatihan keterampilan pembuatan kerajinan dengan Teknik jumputan;

4. Pelatihan keterampilan pengelolaan barang bekas menjadi gerabah atau barang rumah tangga;

5. Pelatihan keterampilan bercocok tanam dengan metode hidroponik;

6.  Pelatihan keterampilan rias dan gunting rambut.

 

Ada beberapa hambatan yang dialami dalam membina klien pemasyarakatan terkait pelaksanaan kegiatan kemandirian, antara lain:

1. Hambatan di bidang pelatih atau tenaga terampil yang memberikan pelatihan;

2. Hambatan di bidang anggaran yang masih terbatas;

3. Hambatan dari sisi klien yang membutuhkan motivasi untuk mengikuti kegiatan kemandirian.

 

 

Adapun cara yang ditempuh oleh Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Kelas 1 Palembang dalam mengatasi hambatan yang muncul dalam proses pembinaan kegiatan kemandirian, adalah sebagai berikut:

1. Bekerjasama dengan Kelompok Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang dapat memfasilitasi tenaga pengajar dalam kegiatan kemandirian;

2. Mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan kemandirian bagi klien pemasyarakatan;

3. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dapat berperan aktif untuk memotivasi klien pemasyarakatan dalam mengikuti kegiatan kemandirian. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: