Citraland
Honda

Prodi Studi Islam Jajaki Konsep Pembelajaran Jarak Jauh

Prodi Studi Islam Jajaki Konsep Pembelajaran Jarak Jauh

PALPRES.COM - Civitas akademika Program Studi (Prodi) Studi Islam (SI) Pascasarjana (PPs) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang saat ini sedang menjajaki konsep Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Konsep akademik tersebut dinilai relevan dengan kondisi dan tantangan yang kini dihadapi calon mahasiswa dalam meningkatkan kompetensi pendidikan.

Kepala Prodi Studi Islam, Dr. Abdurrahmansyah, M.Ag mengatakan, konsep pembelajaran jarak jauh diterapkan untuk mempertimbangkan tren dari pembelajaran di era digital. Mengingat, dua tahun Covid-19 memaksa proses pembelajaran dilakukan secara online.

"Studi Islam harus merespon kondisi masyarakat yang menginginkan sistem pembelajaran yang efektif dan efisien, terutama calon mahasiswa yang berada di luar daerah terkendala jarak. Oleh sebab itulah, Studi Islam akan memfasilitasi pembelajaran jarak jauh," kata kandidat Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang, Rabu (22/06/2022). 

Lebih jauh dia menjelaskan, proses pembelajaran secara online atau e-learning dilakukan khusus kepada mahasiswa yang terikat dengan pekerjaan dan lokasi yang berada jauh dari kampus. 

"Kita mengakomodir calon mahasiswa yang berstatus PNS atau bekerja di instansi yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya atau jarak rumah ke kampus yang jauh atau sekitar 70 kilometer (km)," sebutnya. 

"Kita melihat pelaksanaan pembelajaran secara online selama pandemi Covid-19 kemarin, semuanya berjalan baik. Dengan modal itulah kita coba menerapkan sistem perkuliahan secara online bagi mahasiswa yang terkendala jarak," jelasnya.

Terpisah, Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof. Dr. Nyayu Khodijah, mengaku saat ini sedang mempelajari konsep pembelajaran jarak jauh terutama untuk prodi yang kini dibutuhkan masyarakat.

"Iya, kita sedang mempelajari konsep pendidikan ini sehingga calon mahasiswa yang berada di daerah pelosok tetap bisa kuliah tanpa terkendala jarak," kata Rektor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: