Disdik Mura Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya Dalam PPDB
PALPRES.COM- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menegaskan agar sekolah menengah pertama (SMP) tidak melakukan pungutan biaya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Saya tegaskan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam PPDB setiap sekolah menengah pertama (SMP) di Bumi Lan Serasan Sekantenan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura, Hayatun melalui Kepala Bidang (Kabid) SMP, Yudistira, Jumat (24/6/2022) di ruang kerjanya.
Dikatakannya, bahwa untuk saat ini 54 SMP yang berstatus negeri tengah melakukan proses PPDB yang dalam pelaksanaannya ada sejumlah jalur diantaranya jalur zonasi, afirmasi, mutasi orang tua dan tes potensi akademik.
Menurutnya, untuk jalur zonasi yakni jarak tempuh atau rayon yang dekat dengan radius sekolah. Sedangkan untuk jalur afirmasi jalur bagi siswa yang tidak mampu dan mutasi orang tua yakni ikut domisili orang tua. Namun, tentunya dari jalur tersebut tidak melebihi daya tampung yakni sebanyak 32 siswa.
Hanya saja, dalam pendaftarannya dilakukan secara gratis atau tidak ada biaya yang dibebankan. Bahkan, kalau ada persyaratan lain seperti materai ataupun lain sebagainya maka dianjurkan untuk membeli sendiri dan tidak diperkenankan menjadi ajang kesempatan pungutan saat penerimaan peserta didik baru tersebut. LEK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: