Honda

Diduga Nista Agama, Pemprov DKI Tegur Holywings

Diduga Nista Agama, Pemprov DKI Tegur Holywings

PALPRES.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan memberikan teguran tertulis kepada Holywings terkait promosi kontroversial dari sebuah bar dan restoran Holywings.

Restoran itu memberikan promo minuman keras gratis khusus buat mereka yang bernama Maria dan Muhammad.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan mengatakan, pihaknya langsung mengambil langkah tegas.

“Sudah, sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen,” kata Iffan, Jumat (24/6/2022).

Menurut Iffan, apa yang dilakukan manajemen Holywings telah mengabaikan norma di kalangan masyarakat. Penggunaan nama Maria dan Muhammad lekat dengan norma agama.

Untuk diketahui, enam orang manajemen kafe Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan promosi gratis minuman alkohol bagi pemilik nama ‘Muhammad dan Maria’.

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25) selaku socmed officer, dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun. FAJAR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: