RDPS
Honda

Jaminan Sertifikat Dijual, Sairnudin Laporkan Teman Kuliah ke Polisi

Jaminan Sertifikat Dijual, Sairnudin Laporkan Teman Kuliah ke Polisi

PALEMBANG, PALPRES.COM - Diduga surat kuasa hingga tanda tangannya dipalsukan, Sairnudin (35) didampingi kuasa hukumnya Arya Elvandari dari kantor hukum Iskandar Halim Law Office melaporkan teman kuliahnya sendiri ke polisi.

Warga Jalan Seruni Blok A nomor 50, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang ini harus kehilangan satu buah sertifikat yang diagunkan kepada terlapor berinisial HH senilai Rp100 juta.

Dirinya menuturkan, diangunkannya sertifikat tanah yang berada di daerah Ogan Ilir kepada HH lantaran ingin menebus motor. "Saya meminjam uang Rp5 juta untuk menebus motor. Karena tidak ada yang mau meminjamkan uang, saya meminjam kepada terlapor," ujarnya, Selasa (28/6).

Pada 6 November 2019 lalu, ia meminjam uang Rp5 juta kepada temannya tersebut di kediaman terlapor di Perumahan PNS OPI Jalan Maluku Blok D12, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

"Saya hanya pinjam uang dan berjanji mengembalikan satu bulan kemudian. Jaminannya sertifikat tanah. Tapi malah saya mendapatkan kabar dari orangtua saya Sutikno (60) pada Januari lalu kalau tanah saya sudah dijualkan terlapor," aku dia.

Kemudian, ia juga mendapati adanya surat kuasa palsu hingga tanda tangannya dipalsukan. "Saya juga mendapati kalau ada surat kuasa palsu hingga tanda tangan dipalsukan dalam penjualan tanah saya, yang ditandatangani pada 28 November 2019 lalu. Bahkan tanah saya itu sudah beberapa kali berpindah kepemilikan," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Arya menjelaskan bahwa sebelum kliennya melapor ke polisi sudah terlebih dahulu bicara secara kekeluargaan dengan terlapor, yang sudah dikenal kliennya selama 14 tahun.

"Namun cara itu tidak direspon oleh terlapor, sehingga klien kita melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang mengenai penipuan dan penggelapan," tambahnya.

Selain itu, kepemilikan tanah ini sudah beberapa kali berpindah tangan dari HH hingga beberapa orang. "Kita harapkan kasus ini selesai dengan kembalinya tanah milik kliennya yang dijual oleh terlapor HH," tuturnya.

Di tempat berbeda, Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Laporan korban sudah diterima dan sekarang ini sedang diproses anggota Reskrim kita," tutupnya. KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: