RDPS
Honda

Embat Trafo PLN dengan Cairan Oli, Komplotan Ini Dibekuk Polisi

Embat Trafo PLN dengan Cairan Oli, Komplotan Ini Dibekuk Polisi

BATURAJA, PALPRES. COM - Sebanyak 10 komplotan pelaku pencurian Trafo listrik milik PLN berhasil diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU).

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo Sik melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hamid mengatakan, sebanyak Enam dari 10 pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur di salah satu kawasan Kota Baturaja pada 23 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Adapun pelaku yang telah diamanakan yaitu berinisial KL, AL, RZ, MU, EK dan AN. Sedangkan empat pelaku lainnya F, A, AL, dan T, saat ini masih berstatus masuk datar pencarian orang atau DPO polisi.

Dikatakan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan pihaknya, para pelaku
telah mencuri kabel dan trafo listrik milik PLN di beberapa tempat yakni di Provinsi Lampung dan Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

BACA JUGA:Besi Dicuri, SUTET di Kecamatan Tungkal Jaya Ambruk

"Terakhir mereka mencuri trafo yang terpasang di tiang listrik kawasan Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kabupaten OKU pada 9 Juni 2022," kata Kapolsek.

Menurut AKP Hamid, para pelaku yang berjumlah 10 orang ini memiliki peran berbeda, ada yang mengawasi lokasi dan memanjat tiang listrik untuk mencuri trafo yang terpasang namun tidak difungsikan lagi.

Para pelaku juga menggunakan modus membuang oli yang ada di dalam trafo kemudian diikat dengan tali dan didorong menggunakan kaki untuk dijatuhkan. Selanjutnya hasil curian diangkut menggunakan satu unit mobil pick up yang sudah disiapkan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit trafo listrik milik PLN, satu mobil Suzuki Ertiga tanpa nopol, satu mobil pick up nopol BG 8291 FN, satu kunci Inggris, serta gunting besi. Para pelaku akan dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: