Hanya Terkunci Stang, Motor Raib Digondol Maling
PALEMBANG, PALPRES.COM - Ayu Laila Ulfa (29) warga Jalan Bumi Putra, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang harus bisa pasrah kehilangan Honda beAT nopol BG 4914 AEA.
Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.
Menurutnya kejadian itu terjadi di Jalan Mandi Api 1, Keluruahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, Ahad (26/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saat itu motor saya parkirkan di tempat Advokat dan pengacara Adv HM Suprapto sekitar pukul 09.00 dengan hanya terkunci stang," ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/6).
BACA JUGA:Ditinggal Salat, Motor Raib Digondol Maling
Namun sekitar pukul 04.00 WIB motornya sudah tidak ada lagi. "Saya tidak mendapati kendaraan saya, walaupun sudah dicari kemana-mana masih tidak ketemu," katanya.
Atas kejadian itulah ia membuat laporan dengan mendatangi Piket SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian tersebut. "Saya harapkan laporan saya dapat ditindaklanjuti segera dengan menangkap pelakunya," aku dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban terkait dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dialami korban.
"Laporan sudah diterima anggota piket SPKT kita dan telah dilakukan olah TKP bersama Unit identifikasi serta piket SPKT dan selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti segera, " tutupnya.
BACA JUGA:Motor Raib di Depan Rumah, Nopan Lapor Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: