Honda

Mencuri Rak Piring, Dua Pemuda Dibekuk

Mencuri Rak Piring, Dua Pemuda Dibekuk

INDRALAYA, PALPRES.COM – Lantaran mencuri rak piring, Ramadi Yadi alias Seh (23) dan Marzuki alias Juki diamankan Tim Tikam Reskrim Polsek Tanjung Raja, Sabtu (2/7/2022).

Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencurian rak piring di rumah Ahmad Fikri (29), yang berada di Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (17/6/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian 'Diterkam' Crocodile

Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo SH Msi mengatakan, saksi Dedi dan Tuti melihat kedua pelaku lewat depan rumah mereka yang tidak jauh dari TKP menggunakan becak motor atau bentor.

Melihat rumah kosong, mereka berhenti. Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali lewat depan rumah saksi dengan membawa 1 buah rak piring.

“Pelaku memberikan uang Rp50 ribu kepada saksi, namun ditolak oleh saksi," terang Kapolsek.

Setelah mendapatkan laporan polisi, lanjut Kapolsek, Tim Tikam melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

"Pertama kita amankan Juki di terminal Tanjung Raja. Dari keterangan tersangka ini, rupanya tersangka Seh yang meminta Juki mengangkut rak piring kaca dari rumah korban," tutur Kapolsek

Kemudian Tim Tikam melakukan penangkapan terhadap pelaku Seh di rumahnya. Setelah dilakukan BAP, pelaku Seh mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti 1 buah rak piring kaca dan 1 unit bentor Megapro warna merah sudah diamankan di Mapolsek Tanjungraja guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. VIV

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: