RDPS
Honda

Siap-Siap, Booster Nanti Syarat Gunakan Fasum

Siap-Siap, Booster Nanti Syarat Gunakan Fasum

 

JAKARTA, PALPRES.COM - Vaksin dosis ketiga atau booster ke depan akan ditetapkan pemerintah, sebagai syarat penggunaan fasilitas umum (fasum).

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Dengan menekankan vaksin booster untuk penggunaan umum, maka dapat meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.

Bahka saat ini, menurut Wiku Adisasmito dilansir dari akun YouTube BNPB, Minggu 3 Juli 2022, kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya.

BACA JUGA:Usai Lebaran, Babinsa Tetap Monitor Vaksin 1,2 dan Booster

"Nantunya ke depannya akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas public,” ujarnya.

 Untuk itu, lanjut Wiku, masyarakat mohon segera melakukan vaksin booster.

Menurut Wiku, sejauh ini vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. 

Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

BACA JUGA:WBP Lapas Pagaralam Masih Terus Ikuti Vaksinasi Booster

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.

Wiku mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi.

Kementerian Kesehatan memprediksi kasus Covid-19 sebentar lagi akan mencapai puncaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id