Awas, RKUHP Bakal Jadi Alat Represi!
JAKARTA, PALPRES.COM – Rencana Pemerintah dan DPR kembali membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mandek hampir tiga tahun mendapat sorotan Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan.
Ia mendesak pemerintah tidak memuat sejumlah norma di RKUHP, yang bisa dijadikan alat represi terhadap rakyat.
Norma-norma itu meliputi pasal penghinaan presiden, penghinaan terhadap pemerintah, penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Penghasutan melawan penguasa umum dan kriminalisasi demonstrasi.
“Norma-norma tersebut berpotensi mengancam hak sipil dan menjadi alat represi terhadap rakyat,” kata Chandra kepada JPNN.com, Minggu (3/7/2022).
Ia menilai dalam konteks kebebasan sipil, jika di dalam RKUHP terdapat norma-norma tersebut, terlebih lagi penetapannya menggunakan delik formal, maka akan makin banyak masyarakat yang dipenjarakan.
Terutama, kata dia, masyarakat yang bersikap kritis terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah.
“Hal itu dikhawatirkan dapat membuat pemerintah cenderung otoriter dan tidak peduli dengan rakyat,” ujarnya.
LBH Pelita Umat mendesak pemerintah untuk memublikasikan draf RKUHP yang terbaru setelah draf September 2019.
Chandra menilai sikap pemerintah yang tampak “menyembunyikan” draf terbaru RKUHP menunjukkan gejala otoritarianisme dan intensi untuk meredam kritik publik terkait norma-norma yang kontroversial.
“Kalaupun pemerintah memublikasikan draf terbaru tersebut, masyarakat harus diberi waktu yang cukup untuk memberikan masukan dan diterima masukannya,” kata Chandra. JPNN/FAJAR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: