Ternyata Ini Dia Gudang Penjualan Benih Lobster Ilegal
PALEMBANG, PALPRES. COM- Anggota gabungan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pengakutan benih Lobster yang tidak memiliki SIUP.
Dari ungkap kasus yang dilakukan, anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) dan tim Opsnal Ranmor mengamankan 24 tersangka dengan barang bukti kurang lebih 93.000 benih Lobster jenis mutiara dan pasir tanpa izin.
BACA JUGA:Kebakaran di RS Siloam Palembang Dipicu Korsleting Listrik
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa anggotanya berhasil mengungkap kasus ini di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Selasa (5/7) sekitar pukul 11.45 WIB.
"Terungkapnya hal ini anggota kita mendapatkan informasi terjadi pengakutan benih Lobster, kemudian anggota kita langsung melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang merupakan tempat transit," ujarnya.
Hasilnya lanjut dia mengatakan, didapatkan 24 orang yang membawa bening lobster jenis mutiara dan pasir tanpa izin. "Upaya yang telah kita lakukan mengamankan batang bukti untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Atas ulahnya para pelaku terancam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. KUR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: