Honda

Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Gaspol

Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Gaspol

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Icel alias Ucil (19), DPO (daftar pencarian orang) kasus curanmor ditangkap Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat saat sedang berjalan di depan masjid wilayah Kelurahan Kayu Ara sekitar pukul 00.15 WIB, Minggu (3/7/2022).

Warga Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I itu ditangkap karena diduga melakukan pencurian motor bersama dengan D (DPO),” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Farizal Alamsyah kepada wartawan.

Pencurian motor tersebut terjadi pada Kamis, 5 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di stadion (tribun) Perbakin, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

Kedua pelaku bersama-sama mencuri motor Honda Beat T 3711 WQ milik korban Imam Putra Sanjaya, 17 tahun, pelajar, warga Jalan Nias, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur.

BACA JUGA: Pemkot Apresiasi Tugas Polres Menjaga Keamanan Lubuklinggau

Saat itu korban dan rekannya bermain di lapangan perbakin. Selanjutnya motor korban diletakan disamping tribun. Pada saat itu korban lupa untuk mencabut kunci kontaknya dan korban bermain di tribun di lantai 2.

Kemudian dari atas gedung, korban melihat motornya telah di ambil oleh dua orang pelaku. Selanjutnya korban dan rekan-rekan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Akan tetapi tidak berhasil, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit motor dan ditaksir kerugian Rp7.500.000.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saki, diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian adalah Icel Bela alias Ucil dan D,” timpalnya.

Para pelaku diketahui sudah menjadi DPO kasus pencurian sepeda motor dan perkara lain yaitu jambret (curas).

BACA JUGA:ETLE di Lubuklinggau Sebatas Ujicoba

“Pelaku mengakui motor hasil mencuri dijual ke arah Curup Rp2 juta,” bebernya.

Kemudian pelaku mendapat bagian yakni Icel Bela Rp600.000 dan D sebesar Rp800.000. Sedangkan sisanya di pergunakan untuk membeli makanan dan minum. Serta oleh pelaku dibelikan satu setel pakaian dan celana jeans warna hitam.

Barang bukti yang disita satu lembar STNK motor korban jenis Honda Beat T 3711 WQ. Lalu menyita satu setel pakaian kemeja batik warna biru kotak-kotak dan celana jeans hitam. JEJE

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: