Pengeringan Irigasi Butuh Waktu Enam Bulan
MUSIRAWAS, PALPRES.COM - Pemkab Musirawas saat ini masih melakukan pengeringan irigasi Kelingi-Tugumulyo. Kegiatan tahap kedua yang sudah berjalan sejak 15 Juni 2022 bertujuan untuk rehab sekaligus pengerukan lumpur. Targetnya, pengeringan irigasi ini memakan waktu enam bulan atau sekitar Desember 2022.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Musi Rawas (Mura), H Aidil Rusman mengatakan pengeringan tahap kedua sistemnya tidak sama dengan tahap pertama. Sebab meski dilakukan pengeringan, tapi tidak semua pintu air ditutup.
“Sistem pengeringan tidak seperti bendungan karena penutupan pintu baru akan dilakukan jika proses pengerjaan sudah mendekati pintu tersebut," terangnya.
Ia mengaku beberapa hari yang lalu sempat melakukan pengecekan proses pengeringan tahap kedua.
BACA JUGA:Warga Kaget Ada Buaya Berenang Di Irigasi
“Jadi kalau dari arah Watervang masih dibuka, tapi begitu sudah sampai pintu BK yang di ujung Siring Agung, nah di situ ada yang tetap dibuka dan ada yang ditutup,” ujarnya.
Untuk saat ini, pintu air yang ke arah Tugumulyo ditutup. Sebab di lokasi tersebut banyak yang dilakukan rehab.
“Rehab sesuai dengan lokasi yang mengalami kerusakan. Tapi yang ujung yang lainnya yang kondisinya masih baik, mungkin hanya pengerukan sedimentasi saja, pengerukan lumpur yang dibuang,”paparnya.
Kemudian, pengeringan tahap kedua ditargetkan selesai pertengahan Desember 2022. Tadinya pelaksanaan pengeringan tahap kedua sempat mundur. Harusnya dilaksanakan di awal Mei. Hal itu dikarenakan pembukaan setelah masa pengeringan kedua pertama tidak langsung sekaligus maksimal. Namun dibuka secara bertahap.
BACA JUGA:Tinjau Irigasi dan Pertanian, Ini Pesan dari Babinsa
“Karena bangunan yang baru sudah dikerjakan kan tidak bisa sekaligus langsung dibuka airnya, nanti ambruk lagi, jadi dibuka secara bertahap tidak langsung sekaligus besar. Sehingga dengan begitu membuat masa tanam petani agak terlambat dan dengan keterlambatan itu, makanya mengajukan untuk permohonan penundaan pengeringan tahap kedua. Hingga akhirnya dikabulkan,”paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: