Honda

Sadis, Anak di Sragen Tega Bunuh Ibu Kandung

Sadis, Anak di Sragen Tega Bunuh Ibu Kandung

SRAGEN, PALPRES.COM - Seorang anak di SRAGEN, Jawa Tengah (Jateng), berinisial DP alias M (33) tega membunuh ibu kandungnya, Setyo Rini (53). Pelaku sudah ditangkap Satreskrim Polres SRAGEN

“Pelaku pembunuhan tersebut berinisial DP alias M (33), warga Widoro Sragen Wetan, yang merupakan anak kandung korban,” kata Kapolres Sragen AKBP Piter Yonatta dalam konferensi pers di Kantor Polres Sragen, Rabu (6/7). 

Awalnya, korban bernama Setyo Rini, warga Kampung Widodo, Kelurahan Sragen Wetan, Kabupaten Sragen, meninggal dunia karena terjatuh dari kamar mandi di rumahnya pada 28 Juni 2022.  

Namun, sejumlah tetangga korban curiga kejadian yang menimpa Setyo Rini. "Awalnya kejadian itu, tidak mencurigakan. Namun, setelah pihak keluarga dan masyarakat berkumpul melakukan pemakaman ada informasi bahwa ada kejanggalan-kejanggalan. Ada warga yang mendengar korban sebelum meninggal cekcok dengan pelaku," kata Yonatta. 

Warga yang mengetahui hal itu kemudian melaporkan ke Polsek Sragen agar diselidiki. Polsek meminta bantuan Satreskrim Polres Sragen mendatangi rumah korban untuk mengecek di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Polisi mengumpulkan bukti-bukti. kemudian menyimpulkan kematian korban karena ada indikasi kejanggalan.  

Satuan Reskrim Polres Sragen memutuskan meminta izin pihak keluarga untuk membongkar makam korban. "Jadi, pada 30 Juni dilaporkan ke Polsek. Kami kemudian berkoordinasi dengan tim Dokkes Polda Jateng untuk menurunkan tim guna membongkar makam korban pada 3 Juli 2022," kata dia. 

BACA JUGA:Pelaku Percobaan Pembunuhan Terhadap Husainy Diringkus Polisi

Berdasar hasil autopsi, diketahui Setyo Rini meninggal karena ada memar di bagian belakang kepalanya akibat adanya benturan benda tumpul dan luka di bagian pelipis dan dada kanan korban.  

Hal itu meyakinkan penyidik dalam pengumpulan bukti-bukti di lapangan dan ini indikasi pembunuhan. Oleh karena itu, penyidik langsung mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi kemudian mengarah ke pelaku anak kandung korban, berinisial DP alias M yang tinggal satu rumah adalah pelakunya.  

BACA JUGA: Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pasutri Warga Sungsang Diringkus

Pelaku kemudian diamankan dan ditahan di Mapolres Sragen untuk proses hukum. "Hasil autopsi yang dilakukan pelaku terhadap korban memang ada tindakan fisik dengan cara mengayunkan tangan memukul kepala, dada hingga ibunya jatuh kemudian membenturkan sebanyak tiga kali ke lantai sehingga korban pingsan," katanya. 

Pelaku kemudian membuat skenario seolah-olah ibunya jatuh di kamar mandi karena kecelakaan dengan menyiapkan ember berisi air seakan-akan ibunya jatuh kepalanya masuk ember berisi air. Namun, penyebab kematian korban karena ada pendarahan otak karena terkena benturan benda tumpul. 

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. JPNN

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: