Sudah 32 Parpol Miliki Akun SIPOL
TALANG UBI, PALPRES.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sunario mengatakan, sudah ada 32 partai politik (Parpol) yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
"Hingga tanggal 4 Juli 2022, tercatat sudah ada 32 parpol yang memiliki akun SIPOL. Lalu ada juga lima partai lokal dari Aceh, yang sudah memiliki akun SIPOL. Sebanyak 32 parpol tersebut di antaranya ada partai lama dan juga partai baru," kata Sunario belum lama ini.
BACA JUGA:Poster Erick Thohir Marak, Ketua KPU Banyuasin: Ini Bukan Masa Kampanye!
Walaupun sudah memiliki akun SIPOL, namun tidak bisa dipastikan semua parpol lulus dan menjadi peserta Pemilu 2024.
"Nanti akan ada tahapan-tahapan yang dilakukan. Untuk partai yang baru maupun partai lama tapi tidak lulus Parliamentary Threshold 4 persen, akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten kota," terangnya.
Selain itu, ia menjelaskan, KPU Kabupaten PALI membuka jalur komunikasi tentang kepemiluan dan kelembagaan KPU di nomor whatsapp 082142100059 bisa kunjungi website resmi KPU PALI di https://palikabppid.kpu.go.id.
"Di laman itu bisa bertanya langsung terkait kepemiluan ataupun kelembagaan KPU. Atau bisa juga datang langsung ke kantor KPU kabupaten PALI," pungkasnya. JOE
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: