Honda

Pelaku Usaha Dikenalkan OSS-RBA

Pelaku Usaha Dikenalkan OSS-RBA

TALANG UBI, PALPRES.COM - Lantaran masih banyaknya pelaku usaha di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang awam terhadap Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI mengenalkan OSS-RBA kepada 40 pelaku usaha dan 14 perusahaan, Kamis (7/7/2022).

Plt kepala DPMPTSP Kabupaten PALI, Rismaliza mengatakan, tujuan kegiatan itu untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, agar mendapatkan informasi mengenai OSS-RBA serta meningkatkan kinerja pelayanan pada DPMPTSP. 

"Jika ada permasalahan terkait mengurus perizinan, silakan datang ke kantor DPMPTSP, supaya kami dapat membantu pelaku usaha melengkapi izin usahanya," katanya.

Sementara, Asisten III Setda PALI, Haryono mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya tindak lanjut Undang-undang Cipta Kerja. Di mana sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. 

 

"Tujuan kegiatan ini adalah negara memberikan kepercayaan besar terhadap pelaku usaha, tapi tetap memberikan pengawasan kepada pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya," ucapnya.

Ia berharap, selesai acara pelatihan tersebut, peserta bisa mendaftarkan usahanya agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. 

“Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Apabila ada kendala terkait hal ini, silakan datang ke DPMPTSP untuk dapat menerima NIB," jelasnya.

Selain mensosialisasikan dan memberikan bimbingan teknis Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik melalui OSS-RBA, DPMPTSP juga memberikan penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha di wilayah Kabupaten PALI. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait