Honda

2 Dari 5 Pelaku Pembegalan Karyawan PT PNM Ditangkap

2 Dari 5 Pelaku Pembegalan Karyawan PT PNM Ditangkap

MURA,PALPRES.COM- Lima terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) beraksi di Jalan Poros, Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (07/06/2022) sekira pukul 11.30 WIB.

Korban Zara Davi Sarli (20) karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang takut, terpaksa menyerahkan motor dan uang tagihan kepada tersangka.

Dari lima terduga pelaku, dua diantaranya berhasil diamankan, Rabu (6/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB berhasil diamankan. Kedua tersangka yang diamankan berinisial, RP (24) dan SA (23) warga Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.

Kronologis kejadian bermula korban Zara Davi Sarli (20) karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) pulang melakukan penagihan di Desa Napal Melintang. Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiba-tiba dari semak-semak dihadang empat orang terduga pelaku, dua diantaranya RP dan SA.

Terduga pelaku, langsung menunjukkan senjata tajam. Karena takut, korban terpaksa memberikan sepeda motor, HP dan uang kepada tersangka.

“Lebih kurang satu bulan, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan akhirnya diketahui tempat persembunyian tersangka,” jelas Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Kanit Pidum, Ipda Niko, Jumat (8/7/2022).

Selanjutnya, Rabu (6/7/2022), Tim Landak Satuan Reskrim Polres Musi Rawas melakukan, penyergapan sekira pukul 20.00 WIB di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura. Kedua tersangka RP dan SA akhirnya berhasil dibekuk. Sedangkan tiga rekannya, dua ikut melakukan aksi dan satu pemberi informasi, masih dilakukan pengejaran.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat, dua tersangka RP dan SA merupakan spesialis kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas). Tercatat ada tiga laporan polisi yang diduga pelakunya melibatkan kedua tersangka.

“Tim Landak Satreskrim Polres Mura, telah berhasil mengungkap perkara 365 KUHP (Curas), dengan tiga laporan polisi,” kata Kasat Reskrim.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, satu unit motor Honda Beat warna hitam Nopol BG 4690 ACY, satu tas berisikan tagihan dan uang Rp 9.200.000. Kemudian satu buah Hp merk Vivo Y 30 warna biru, satu buah Hp merk Samsung A13 warna biru dan sebilah parang.

Tersangka melanggar pasal 365 ayat (2), ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Muratara itu.

Kepala Cabang PT PNM, Nala Ranti mewakili karyawannya yang menjadi korban, mengucapkan terima kasih kepada, Kapolres, Kasat Reskrim beserta Tim Landak Satreskrim Polres Mura. Karena berhasil meringkus tersangka.

“Dengan berhasil meringkus tersangka, bisa mengurangi rasa was-was. Kami juga mengucapkan kepada Polres Mura dan Tim Landak, untuk tetap semangat dalam meningkatkan Kamtibmas di Kabupaten Mura,” ucapnya.LEK

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: